Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BOYOLALI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
450/Pdt.G/2024/PA.Bi 1.GIYUK BINTI WONGSO REJO
2.MITRO PAIMAN BIN NITI REDJO
3.TUKIMIN BIN NITI REDJO
SUMIRAH BINTI TERTO SUMAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 450/Pdt.G/2024/PA.Bi
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GIYUK BINTI WONGSO REJO
2MITRO PAIMAN BIN NITI REDJO
3TUKIMIN BIN NITI REDJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TEGUH KAYEN, SHI.,MH. dan ARIF KURNIAWAN, S.H.I., MH.GIYUK BINTI WONGSO REJO
2TEGUH KAYEN, SHI.,MH. dan ARIF KURNIAWAN, S.H.I., MH.MITRO PAIMAN BIN NITI REDJO
3TEGUH KAYEN, SHI.,MH. dan ARIF KURNIAWAN, S.H.I., MH.TUKIMIN BIN NITI REDJO
Tergugat
NoNama
1SUMIRAH BINTI TERTO SUMAR
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan adalah PARA PENGGUGAT yang beretikat baik.
  3. Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan PARA PENGGUGAT.
  4. Menyatakan sah dan berharga penyitaan jaminan atau conservatoiir beslaag yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Boyolali;
  5. Menyatakan PARA PENGGUGAT yaitu GIYUK Binti WONGSO REJO, MITRO PAIMAN Bin NITI REDJO, TUKIMIN Bin NITI REDJO dan TERGUGAT SUMIRAH Binti TERTO SUMAR adalah Ahli Waris Sah dari Pewaris Almarhum WONGSO REJO dan Almarhumah GIYAH;
  6. Menyatakan menurut hukum Objek Sengketa berupa sebidang tanah hak yang telah besertifikat nomor 189/ Desa Lencoh dengan Luas ± 5.000 M2 yang Terletak di Dusun Cangkol Ngisor, Desa Lencoh, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali tanah milik WONGSO REJO yang terakhir telah disertifikatkan oleh TERGUGAT SUMIRAH Binti TERTO SUMAR, dengan batas-batas sebagai berikut:
  1. Sebelah Utara            : Jurang/Saluran/Sungai.
  2. Sebelah Barat             : Atmo Sadi.
  3. Sebelah Selatan          : Jurang/Saluran/Sungai.
  4. Sebelah Timur            : Tubi

Adalah  Harta Peninggalan atau Warisan dari WONGSO REJO merupakan tanah yang belum pernah dibagi waris;

  1. Menghukum TERGUGAT SUMIRAH Binti TERTO SUMAR untuk menyerahkan sebidang tanah hak yang telah besertifikat nomor 189/ Desa lencoh kepada PARA PENGGUGAT yaitu GIYUK Binti WONGSO REJO, MITRO PAIMAN Bin NITI REDJO, dan TUKIMIN Bin NITI REDJO untuk dibagi waris kepada ahli waris masing-masing sepertiga bagian dari luasnya tanah yang rinciannya sebagai berikut:
  1. 1/3  x 5.000 m2 = ± 1.666 M2 untuk anak bernama TOMEDJO Bin WONGSO REJO untuk warisnya bermana REPI Binti TOMEDJO dan turun ke TERGUGAT SUMIRAH Binti TERTO SUMAR;
  2. 1/3  x 5.000 m2 = ± 1.666 M2 untuk anak bernama NITI REDJO Bin WONGSO REJO untuk waris anak-anaknya NITI REDJO Bin WONGSO REJO yaitu PENGGUGAT II MITRO PAIMAN Bin NITI REDJO dan PENGGUGAT III  TUKIMIN Bin NITI REDJO;
  3. 1/3  x 5.000 m2 = ± 1.666 M2 untuk PENGGUGAT I GIYUK Bin WONGSO REJO;
  1. Menyatakan Sertifikat Hak Milik  Nomor 189/Desa Lencoh Kecamatan Selo Kabupaten Boyolali atas nama SUMIRAH Binti TERTO SUMAR (TERGUGAT) tidak berkekuatan hukum mengikat;
  2. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta), meskipun ada perlawanan, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
  3. Menghukum PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT untuk tunduk pada putusan ini.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua beaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Boyolali yang memeriksa perkara ini berpendapat lain  mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak